Kedudukan Ahli Waris Dalam Tanah EKS-HGU Di Kelurahan Sari Rejo Menurut Hukum Islam
Keywords:
Kedudukan Ahli Waris, Sengketa Warisan, Tanah Belum Bersertifikat, Hukum Islam, Kelurahan Sari Rejo.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris terhadap tanah eks-hgu di Kelurahan Sari Rejo, serta bagaimana hukum Islam memandang hak pewarisan atas tanah tersebut dan penyelesaian sengketa yang terjadi antar ahli waris. Sengketa tanah warisan seringkali timbul akibat tidak adanya dokumen legal seperti sertifikat, penguasaan sepihak, serta tidak diterapkannya sistem pembagian waris secara syariat Islam (faraidh). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan ahli waris, tokoh agama, dan perangkat kelurahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, ahli waris memiliki hak atas tanah warisan meskipun belum bersertifikat, asalkan kepemilikan pewaris sah menurut syariat. Sengketa yang terjadi umumnya disebabkan kurangnya kesadaran hukum dan ketiadaan kesepakatan tertulis. Penyelesaian sengketa disarankan melalui musyawarah keluarga dan mediasi sebelum jalur hukum formal. Kesimpulan penelitian ini menekankan perlunya pendekatan sosial keagamaan dalam penyelesaian sengketa warisan serta edukasi hukum Islam mengenai hak dan tanggung jawab ahli waris dalam mengelola harta warisan.
Downloads
Published
License
Copyright (c) 2025 PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU (SENADIMU)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.